PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI EDUKASI HUKUM KEPARIWISATAAN DAN DIGITAL BRANDING DI DESA SAPIT KECAMATAN SUELA
Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Hukum Kepariwisataan, Digital BrandingAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat Desa Sapit, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur melalui edukasi hukum kepariwisataan dan pelatihan digital branding. Metode yang digunakan adalah Participatory Rural Appraisal (PRA) melalui observasi, Focus Group Discussion, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, serta evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai regulasi kepariwisataan, perlindungan hak cipta, dan pemanfaatan media digital secara bertanggung jawab. Selain itu, masyarakat mampu menghasilkan konten promosi digital yang menarik serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, Pokdarwis, dan pelaku UMKM. Program ini berkontribusi dalam memperkuat promosi wisata, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung pengembangan Desa Sapit sebagai destinasi wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL PENGABDIAN BINA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

