PENCEGAHAN KONFLIK TANAH MELALUI LITERASI HUKUM MENJAGA MENGHINDARI SENGKETA
Keywords:
Literasi Hukum, Konflik Tanah, Sengketa PertanahanAbstract
Konflik tanah merupakan permasalahan sosial yang sering terjadi di wilayah pedesaan akibat rendahnya literasi hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum pertanahan sebagai upaya pencegahan sengketa tanah di Desa Sapit, Kecamatan Suela. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi partisipatif, serta pendampingan awal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah, prosedur peralihan hak, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Literasi hukum pertanahan terbukti efektif mendorong sikap preventif dan menjaga keharmonisan sosial masyarakat desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL PENGABDIAN BINA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

